Demi Kemerdekaan RI, Candu Pun Dimanfaatkan

Opium (candu) bukan merupakan tanaman asli Indonesia dan sejak kapan masuk ke Indonesia belum diketahui dengan pasti. Opium mengandung racun memabukan
Demi Kemerdekaan RI, Candu Pun Dimanfaatkan

Perdagangan dan Penggunaan Candu di Surakarta Masa Revolusi

Candu juga pernah digunakan pemerintah Republik Indonesia sebagai dana perjuangan. Faktor yang mendorong adalah kondisi sosial, ekonomi dan keuangan yang porak poranda, sementara pemerintah butuh dana cepat.

Opium (candu) bukan merupakan tanaman asli Indonesia dan sejak kapan masuk ke Indonesia belum diketahui dengan pasti. Opium mengandung racun yang dapat melemahkan syaraf dan apabila digunakan secara berlebihan menyebabkan efek mabuk. 

Opium adalah salah satu komoditas perdagangan Belanda yang sangat menguntungkan. Pada masa kolonial Belanda, daerah Surakarta merupakan salah satu daerah “penghasil” candu yang besar.

Candu juga pernah digunakan pemerintah Republik Indonesia sebagai dana perjuangan. Faktor yang mendorong adalah kondisi sosial, ekonomi dan keuangan yang porak poranda, sementara pemerintah butuh dana cepat. 

Agar pengelolaan candu dapat berjalan lancar pemerintah membentuk kantor-kantor candu di beberapa kota yang dianggap strategis. Kantor pusat pengelolan candu ada di Surakarta dengan nama Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta. Kantor ini berada di bawah Kementerian Pertahanan bagian Intendance dan Kantor Kementerian Keuangan.

Demi Kemerdekaan RI, Candu Pun Dimanfaatkan

Dalam pengelolaannya dibantu Kantor Regi Candu dan Garam Kediri serta Kantor Depot Candu dan Obat Yogyakarta. Kantor Regi Candu dan Garam Kediri khusus menyediakan bahan mentah. Candu mentah ini diolah di Wonosari Gunungkidul dan Beji Klaten. Candu setengah matang atau matang kemudian disimpan di Yogyakarta dan Surakarta.

Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta mengurusi segala permintaan candu. Misal dari badan-badan perjuangan untuk ditukarkan senjata, bahan pakaian, mata uang asing, atau diselundupkan ke luar negeri terutama Singapura. Juga permintaan candu dari perusahaan atau perorangan. Tentu saja ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pemerintah melarang masyarakat memiliki candu tanpa ijin dan yang berijin besarnya tidak melebihi yang ditentukan. Dalam jumlah terbatas candu memamg memiliki manfaat, salah satunya mengurangi rasa sakit. Hal ini sering digunakan terutama oleh pejuang yang terluka. Tetapi bila berlebihan candu memiliki efek negatif yang sangat besar dan merusak tubuh. Orang yang sudah ketagihan akan memakai segala cara untuk mendapatkannya.

Dalam prakteknya pelarangan ini tidak efektif karena sanksi bagi pedagang illegal sangat ringan. Mereka tetap menjual secara sembunyi-sembunyi baik di rumah maupun di tempat lain. Pusat penjualan candu illegal di Surakarta adalah Nusukan, Pasar Gede dan Bekonang.

LihatTutupKomentar